“Kasus Korupsi Angelina Sondakh”
Politikus Partai Demokrat Angelina
Sondakh atau Angie tersangkut kasus dugaan suap di dua Kementerian yakni
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan
Nasional (Kemendiknas). Juru Bicara Johan Budi di Jakarta, Rabu (25/4),
mengatakan kasus dugaan suap yang menjerat tersangka Angelina Sondakh di
Kemendiknas berkaitan dengan pembahasan anggaran proyek pendidikan di
Kementerian tersebut.
Menurut dia, Angie menjadi tersangka
terkait proyek Wisma Atlet Jakabaring karena diduga menerima hadiah. Hal yang
sama juga terjadi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas.
Dengan demikian KPK hanya menetapkan
Angie sebagai tersangka untuk satu kasus saja yakni kasus dugaan suap berupa
penerimaan hadiah berkaitan dengan pembahasan anggaran proyek di Kemenpora
yakni Wisma Atlet Jakabaring serta di Kemendiknas yang belum disebutkan KPK
terkait proyek apa. Pemeriksaan terhadap Angelina Sondakh sebagai tersangka
dijadwalkan pada Jumat (27/4). Belum diketahui apakah akan ada penahanan, namun
pemeriksaan itu menjadi yang pertama bagi kader Partai Demokrat ini selaku
tersangka.
Sebagai pemeriksaan pendahuluan KPK
mulai melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Angelina Sondakh dengan
memintai keterangan Mindo Rosalina Manulang atau Rosa, Yulianis, dan Oktarina
Furi yang semuanya pernah menjadi staf di perusahaan-perusahaan yang pernah
dipimpin oleh Muhammad Nazaruddin.
Dua saksi lain yang juga berkaitan
dengan perusahaan yang pernah dipimpin Nazaruddin yakni Lutfi dan Dadang. Sebelumnya
KPK telah menjerat Angelina Sondakh dengan pasal 5 ayat dua, atau pasal 11,
atau pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Angie terancam menghadapi hukuman satu hingga lima tahun penjara dengan denda
Rp50 juta hingga Rp250 juta jika terbukti menerima suap.
Selain kasus korupsi Angelina
sondakh di atas, angie juga terancam 20 tahun penjara.
Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) non aktif Angelina Sondakh Kamis (6/9) menjalani sidang perdananya
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa
mantan Putri Indonesia itu melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek
pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang dan pengadaan alat
laboratorium untuk sejumlah universitas negeri.
Angelina, selaku anggota Badan Anggaran DPR, menurut
jaksa turut berjasa menggiring golnya kedua proyek tersebut hingga jatuh ke
tangan PT Duta Graha Indah, milik mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad
Nazaruddin.
Sebagai imbalannya, kata jaksa, Angie -- begitu biasanya
Angelina disapa, mendapatkan honor sebesar Rp 12,58 milliar dan U$ 2,35 juta
dolar atau dengan total lebih dari Rp 33 milliar dari perusahaan milik Nazaruddin
itu.
Ketua jaksa penuntut umum, Agus Salim, mengatakan
tindakan Angie itu bertentangan dengan peraturan tata tertib DPR yang melarang
anggota DPR melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, termasuk menerima
gratifikasi. Angie didakwa melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan
terancam 20 tahun penjara.
“Terdakwa beberapa kali melakukan komunikasi melalui
telepon atau dengan blackberry messenger dengan Mindo Rosalina Manulang
(direktur Marketing PT Permai Group) dalam rangka membicarakan tindak lanjut
dan perkembangan upaya penggiringan anggaran tersebut termasuk mengenai
penyerahan imbalan uang yang sebelumnya telah dijanjikan kepada terdakwa,” ujar
Agus.
Usai persidangan, Angie terlihat menangis saat digiring
petugas keamanan meninggalkan ruang persidangan. Kuasa Hukum Angelina Sondakh,
Tengku Nasrullah, menilai surat dakwaan penuntut umum kabur dan tidak memenuhi
syarat formil dan materil dalam penyusunan surat dakwaan. Nasrullah mengatakan
pihaknya akan mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
“Terlihat sekali surat dakwaan itu dipaksakan untuk
sekedar untuk sekedar memenuhi konsumsi publik, sekedar memenuhi Angie sudah
terlanjut ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhan-tuduhan penerimaan uang itu
dalam kaitan apa, tidak jelas mana yang kaitan dengan Wisma Atlet, mana yang
berkaitan dengan Kemendiknas. Merujuk kepada BBM (Blackberry Messenger),
pertanyaannya apakan BBM itu merupakan alat bukti yang ah yang dapat
dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Warga Jakarta yang ditemui VOA menyatakan Angelina
Sondakh sebagai politikus dan publik figur tidak memberikan contoh yang baik
kepada masyarakat.
“Dengan Angie menjadi terdakwa menunjukan Angie bukan
publik figure layak dicontoh,” ujar seorang pemuda bernama Zaki.
“Menurut saya, Angelina Sondakh sebagai figur publik agak
mengecewakan, apalagi dia juga pernah jadi Putri Indonesia, sehingga membuat
kesan yang sangat buruk karena dia terlibat kasus korupsi,” ujar seorang
perempuan bernama Nadia.
Sementara itu peneliti hukum dari Indonesia
Corruption Watch Febri Diansyah berharap pengungkapan kasus Wisma Atlet SEA
Games dan pengadaan alat laboratorium di sejumlah universitas negeri tidak
hanya berhenti sampai Angelina Sondakh. Komisi Pemberantasan Korupsi, kata
Febri, harus mengungkap kasus ini secara tuntas. Masa persidangan Angelina Sondakh pada
hari kamis, 6 Januari 2012 pukul 13.17 WIB
v Pendapat mengenai kasus
korupsi Angelina Sondakh
Menurut
saya, kasus korupsi itu bukan fenomena yang baru di dunia ini. Saya sangat setuju bahwa aktor korupsi harus diproses sesuai hukum
yang berlaku. Dalam hal ini menurut saya ada beberapa hal yang harus dicermati
khususnya oleh penegak hukum yaitu jenis korupsinya apakah perorangan atau
berjamaah. Untuk yang perorangan mungkin mudah dalam hal penanganannya, namun
untuk korupsi yang berjamaah dalam suatu sistem tentunya tidak mudah dan dalam
hal ini tentunya tidak adil apabila hanya pada lini atas saja yang dipangkas.contoh
pada kasus Angelina Sondakh ini.
Kasus
Angie sudah marak dibicarakan di berbagai kalangan.seharusnya Angie tidak
melakukan kasus korupsi ini.tapi karena sikap keegoisan dan harta kekayaan yang
diutamakan, maka terjadilah yang namanya kasus korupsi.kasus korupsi yang
dilakukan Angie ini banyak merugikan berbagai kalangan termasuk dirinya sendiri
seperti pepatah yang mengatakan ”Orang yang melakukan perbuatan salah, maka
akan kena sendiri batunya”.uang yang seharusnya dikelola dengan baik, malah
disalahgunakan dan menyebabkan Angie terpisah dari anak-anaknya yang masih
kecil dan masih membutuhkan perhatian yang lebih, karena terdakawa telah
melakukan kasus korupsi sehingga ia diseret ke penjara.
·
Menurut saya ada beberapa hal yang
dapat dilakukan supaya dapat meminimalisasi terjadinya kasus korupsi, yaitu :
1.
bentuk sistem dengan blue print
tugas pokok, fungsi dan aturan yang jelas
2.
bentuk suatu badan yang memiliki
legalitas untuk melakukan audit
3.
berikan reward dan punishment yang
jelas mulai dari bawah sampai lini atas.
4.
perhatikan tingkat kesejahteraan
pegawai sesuai dengan besar tanggungjawab yang diembannya, tanpa adanya
kesejahteraan yang memadai kemungkinan terjadinya korupsi sangat besar.
Tentang penanganan terhadap pelaku
korupsi, tentunya uang hasil korupsi harus dikembalikan secara penuh dan proses
hukum terus berjalan.
0 komentar:
Post a Comment