My Comunity

Komunitas Blogger Wajo

Home » » Korupsi Angelina Sondakh

Korupsi Angelina Sondakh


“Kasus Korupsi Angelina Sondakh”
Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh atau Angie tersangkut kasus dugaan suap di dua Kementerian yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Juru Bicara Johan Budi di Jakarta, Rabu (25/4), mengatakan kasus dugaan suap yang menjerat tersangka Angelina Sondakh di Kemendiknas berkaitan dengan pembahasan anggaran proyek pendidikan di Kementerian tersebut.
Menurut dia, Angie menjadi tersangka terkait proyek Wisma Atlet Jakabaring karena diduga menerima hadiah. Hal yang sama juga terjadi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas.
Dengan demikian KPK hanya menetapkan Angie sebagai tersangka untuk satu kasus saja yakni kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah berkaitan dengan pembahasan anggaran proyek di Kemenpora yakni Wisma Atlet Jakabaring serta di Kemendiknas yang belum disebutkan KPK terkait proyek apa. Pemeriksaan terhadap Angelina Sondakh sebagai tersangka dijadwalkan pada Jumat (27/4). Belum diketahui apakah akan ada penahanan, namun pemeriksaan itu menjadi yang pertama bagi kader Partai Demokrat ini selaku tersangka.
Sebagai pemeriksaan pendahuluan KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Angelina Sondakh dengan memintai keterangan Mindo Rosalina Manulang atau Rosa, Yulianis, dan Oktarina Furi yang semuanya pernah menjadi staf di perusahaan-perusahaan yang pernah dipimpin oleh Muhammad Nazaruddin.
Dua saksi lain yang juga berkaitan dengan perusahaan yang pernah dipimpin Nazaruddin yakni Lutfi dan Dadang. Sebelumnya KPK telah menjerat Angelina Sondakh dengan pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angie terancam menghadapi hukuman satu hingga lima tahun penjara dengan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta jika terbukti menerima suap.
Selain kasus korupsi Angelina sondakh di atas, angie juga terancam 20 tahun penjara.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) non aktif Angelina Sondakh Kamis (6/9) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
            Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa mantan Putri Indonesia itu melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games di  Palembang dan pengadaan alat laboratorium untuk sejumlah universitas negeri.
            Angelina, selaku anggota Badan Anggaran DPR, menurut jaksa turut berjasa menggiring golnya kedua proyek tersebut hingga jatuh ke tangan PT Duta Graha Indah, milik mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
            Sebagai imbalannya, kata jaksa, Angie -- begitu biasanya Angelina disapa, mendapatkan honor sebesar Rp 12,58 milliar dan U$ 2,35 juta dolar atau dengan total lebih dari Rp 33 milliar dari perusahaan milik Nazaruddin itu.
            Ketua  jaksa penuntut umum, Agus Salim, mengatakan tindakan Angie itu bertentangan dengan peraturan tata tertib DPR yang melarang anggota DPR melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, termasuk menerima gratifikasi. Angie didakwa melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam 20 tahun penjara.
            “Terdakwa beberapa kali melakukan komunikasi melalui telepon atau dengan blackberry messenger dengan Mindo Rosalina Manulang (direktur Marketing PT Permai Group) dalam rangka membicarakan tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran tersebut termasuk mengenai penyerahan imbalan uang yang sebelumnya telah dijanjikan kepada terdakwa,” ujar Agus.
            Usai persidangan, Angie terlihat menangis saat digiring petugas keamanan meninggalkan ruang persidangan. Kuasa Hukum Angelina Sondakh, Tengku Nasrullah, menilai surat dakwaan penuntut umum kabur dan tidak memenuhi syarat formil dan materil dalam penyusunan surat dakwaan. Nasrullah mengatakan pihaknya akan mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
            “Terlihat sekali surat dakwaan itu dipaksakan untuk sekedar untuk sekedar memenuhi konsumsi publik, sekedar memenuhi Angie sudah terlanjut ditetapkan sebagai tersangka. Tuduhan-tuduhan penerimaan uang itu dalam kaitan apa, tidak jelas mana yang kaitan dengan Wisma Atlet, mana yang berkaitan dengan Kemendiknas. Merujuk kepada BBM (Blackberry Messenger), pertanyaannya apakan BBM itu merupakan alat bukti yang ah yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
            Warga Jakarta yang ditemui VOA menyatakan Angelina Sondakh sebagai politikus dan publik figur tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
            “Dengan Angie menjadi terdakwa menunjukan Angie bukan publik figure layak dicontoh,” ujar seorang pemuda bernama Zaki.
            “Menurut saya, Angelina Sondakh sebagai figur publik agak mengecewakan, apalagi dia juga pernah jadi Putri Indonesia, sehingga membuat kesan yang sangat buruk karena dia terlibat kasus korupsi,” ujar seorang perempuan bernama Nadia.
            Sementara itu peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah berharap pengungkapan kasus Wisma Atlet SEA Games dan pengadaan alat laboratorium di sejumlah universitas negeri tidak hanya berhenti sampai Angelina Sondakh. Komisi Pemberantasan Korupsi, kata Febri, harus mengungkap kasus ini secara tuntas. Masa persidangan Angelina Sondakh pada hari kamis, 6 Januari 2012 pukul 13.17 WIB

v  Pendapat mengenai kasus korupsi Angelina Sondakh
            Menurut saya, kasus korupsi itu bukan fenomena yang baru di dunia ini. Saya sangat setuju bahwa aktor korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Dalam hal ini menurut saya ada beberapa hal yang harus dicermati khususnya oleh penegak hukum yaitu jenis korupsinya apakah perorangan atau berjamaah. Untuk yang perorangan mungkin mudah dalam hal penanganannya, namun untuk korupsi yang berjamaah dalam suatu sistem tentunya tidak mudah dan dalam hal ini tentunya tidak adil apabila hanya pada lini atas saja yang dipangkas.contoh pada kasus Angelina Sondakh ini.
            Kasus Angie sudah marak dibicarakan di berbagai kalangan.seharusnya Angie tidak melakukan kasus korupsi ini.tapi karena sikap keegoisan dan harta kekayaan yang diutamakan, maka terjadilah yang namanya kasus korupsi.kasus korupsi yang dilakukan Angie ini banyak merugikan berbagai kalangan termasuk dirinya sendiri seperti pepatah yang mengatakan ”Orang yang melakukan perbuatan salah, maka akan kena sendiri batunya”.uang yang seharusnya dikelola dengan baik, malah disalahgunakan dan menyebabkan Angie terpisah dari anak-anaknya yang masih kecil dan masih membutuhkan perhatian yang lebih, karena terdakawa telah melakukan kasus korupsi sehingga ia diseret ke penjara.
·         Menurut saya ada beberapa hal yang dapat dilakukan supaya dapat meminimalisasi terjadinya kasus korupsi, yaitu :
1.      bentuk sistem dengan blue print tugas pokok, fungsi dan aturan yang jelas
2.      bentuk suatu badan yang memiliki legalitas untuk melakukan audit
3.      berikan reward dan punishment yang jelas mulai dari bawah sampai lini atas.
4.      perhatikan tingkat kesejahteraan pegawai sesuai dengan besar tanggungjawab yang diembannya, tanpa adanya kesejahteraan yang memadai kemungkinan terjadinya korupsi sangat besar.
Tentang penanganan terhadap pelaku korupsi, tentunya uang hasil korupsi harus dikembalikan secara penuh dan proses hukum terus berjalan.


0 komentar:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Labels