Perwujudan Negara Hukum di Indonesia
Landasan negara hukum Indonesia
dapat kita temukan dalam bagian penjelasan Umum UUD 1945 tentang sistem
pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:
1.
Indonesia adalah negara yang
berdasar atas negara hukum (Rechtsstaat). Negara Indonesia berdasar atas
hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2.
Sistem Konstitusional.
Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat
absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Dalam
pemakaian istilah Rechtsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep
hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental. Konsepsi
negara hukum Indonesia dapat kita masukan dalam konsep negara hukum materiil
atau negara hukum dalam arti luas. Hal ini dapat kita ketahui dari
perumusan mengenai tujuan bernegara sebagai mana yang tercantum dalam pembukaan
UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang menjadi dasar bahwa Indonesia adalah negara
hukum dalam arti materiil terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagai berikut.
1.
Pada Bab XIV tentang Perekonomian
Negara dan Kesejahteraan Sosial pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan
bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara
dan kesejahteraan rakyat.
2. Pada bagian Penjelasan Umum
tentang Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan juga dinyatakan perlunya turut
serta dalam kesejahteraan rakyat.
Dengan
demikian jelas bahwa secara konstitusional, negara Indonesia adalah
negara hukum yang dinamis (negara hukum materiil) atau negara kesejahteraan (welfare
state). Dalam negara hukum yang dinamis dan luas ini para penyelenggara
dituntut untuk berperan luas demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Oprasionalisasi
dari konsep negara hukum di Indonesia dituangkan dalam konstitusi negara, yaitu
UUD 1945. UUD 1945 merupakan hukum dasar negar yang menempati posisi sebagai
hukum negara tertinggi dalam tertib hukum (legal order) Indonesia. Di
bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum/peraturan perundang-undangan yang
bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945.
Legal order yang merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tersusun
secara tertib di Indonesia dituangkan dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000
tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Sumber
hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar
nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945,
yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia, dan Batang tubuh UUD 1945. Adapun tata urutan
perundangan adalah sebagai berikut.
1.
UUD 1945
2.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia.
3.
UU
4.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu).
5.
Peraturan Pemerintah
6.
Keputusan Presiden
7.
Peraturan Daerah.
Negara Hukum Indonesia menurut UUD
1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.
Norma hukumya bersumber pada
Pancasila sebagai hukum dasar nasional dan adanya hierarki jenjang norma hulum
(Stufenbouwtheorie-nya Hans Kelsen).
2.
Sistemnya, yaitu sistem konstitusi.
UUD
1945 sebagai naskah keseluruhan terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh dan
Penjelasan sebagai hukum dasar negara. UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan
pokoknya saja, sedangkan peraturan lebih lanjut dibuat oleh organ negara,
sesuia dengan dinamika pembangunan dan perkembangan serta kebutuhan masyarakat.
UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya membentuk kesatuan sistem
hukum.
1.
Kedaulatan rakyat atau prinsip
demokrasi
Dapat
dilihat dari Pembukaan UUD 1945 yaitu dasar Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan pasal 2 ayat (2)
yaitu “kedaulatan berad di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan
UUD”.
1.
Prinsip persamaan kedudukan dalam
hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945).
2.
Adanya organ pembentuk undang-undang
(Presiden dan DPR).
3.
Sistem pemerintahan yang
presidensiil
4.
Kekuasaan kehakiman yang bebas dari
kekuasaan lain (eksekutif).
5.
Hukum bertujuan untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
6.
Adanya jaminan akan hak asasi dan
kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUD 1945).
Bandar Togel Terpercaya
ReplyDeleteSITUS TOGEL TERBAIK
AGEN TOGEL TERBAIK 2021
Bandar Togel Indonesia
Situs Agen Togel Terbaik
SITUS TOGEL DEPOSIT PULSA
BANDAR TOGEL DEPOSIT PULSA 2021
Situs MBO128 Memberikan Potongan Diskon Togel Online Untuk Seluruh Pasaran Dengan Potongan Diskon yang Besar sehingga dapat memberikan kesempatan kepada Pemain Invest ataupun Bandar Togel Darat mencari keuntungan.
Minimal DEPOSIT Rp.25.000
Minimal TARIK DANA Rp.50.000
Untuk pendaftaran bisa langsung Klik link berikut :
https://mbo128.com/register
KONTAK :
WhastApp: 0852-2255-5128