My Comunity

Komunitas Blogger Wajo

Home » » Inodesia adalah Negara Hukum

Inodesia adalah Negara Hukum



Perwujudan Negara Hukum di Indonesia

Menurut Pasal  1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga, negara Indonesia adalah negara hukum. Dengan dimasukkannya pasal ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.
Landasan negara hukum Indonesia dapat kita temukan dalam bagian penjelasan Umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:
1.      Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum (Rechtsstaat). Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar  atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2.      Sistem Konstitusional.  Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Dalam pemakaian istilah Rechtsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental.  Konsepsi negara hukum Indonesia dapat kita masukan dalam konsep negara hukum materiil atau negara hukum dalam arti luas. Hal ini dapat kita ketahui  dari perumusan mengenai tujuan bernegara sebagai mana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang menjadi dasar bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagai berikut.
1.      Pada Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial  pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab  atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
2.  Pada bagian Penjelasan Umum tentang  Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian jelas bahwa secara konstitusional,  negara Indonesia adalah negara hukum yang dinamis (negara hukum materiil) atau negara kesejahteraan (welfare state). Dalam negara hukum yang dinamis dan luas ini para penyelenggara dituntut untuk  berperan luas demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Oprasionalisasi dari konsep negara hukum di Indonesia dituangkan dalam konstitusi negara, yaitu UUD 1945. UUD 1945 merupakan hukum dasar negar yang menempati posisi sebagai hukum negara tertinggi dalam tertib hukum (legal order) Indonesia. Di bawah UUD 1945 terdapat berbagai aturan hukum/peraturan perundang-undangan yang bersumber dan berdasarkan pada UUD 1945.
Legal order yang merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tersusun secara tertib di Indonesia dituangkan dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan Batang tubuh UUD 1945. Adapun tata urutan perundangan adalah sebagai berikut.
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
3.      UU
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah.
Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.      Norma hukumya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional dan adanya hierarki jenjang norma hulum (Stufenbouwtheorie-nya Hans Kelsen).
2.      Sistemnya, yaitu sistem konstitusi.
UUD 1945 sebagai naskah keseluruhan terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh dan Penjelasan sebagai hukum dasar negara. UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokoknya saja, sedangkan peraturan lebih lanjut dibuat oleh organ negara, sesuia dengan dinamika pembangunan dan perkembangan serta kebutuhan masyarakat. UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan di bawahnya membentuk kesatuan sistem hukum.
1.      Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi
Dapat dilihat dari Pembukaan UUD 1945 yaitu dasar Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan pasal 2 ayat (2) yaitu “kedaulatan berad di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut ketentuan UUD”.
1.      Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945).
2.      Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR).
3.      Sistem pemerintahan yang presidensiil
4.      Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).
5.      Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
6.      Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUD 1945).

1 komentar:

  1. Bandar Togel Terpercaya
    SITUS TOGEL TERBAIK
    AGEN TOGEL TERBAIK 2021
    Bandar Togel Indonesia
    Situs Agen Togel Terbaik
    SITUS TOGEL DEPOSIT PULSA

    BANDAR TOGEL DEPOSIT PULSA 2021

    Situs MBO128 Memberikan Potongan Diskon Togel Online Untuk Seluruh Pasaran Dengan Potongan Diskon yang Besar sehingga dapat memberikan kesempatan kepada Pemain Invest ataupun Bandar Togel Darat mencari keuntungan.

    Minimal DEPOSIT Rp.25.000
    Minimal TARIK DANA Rp.50.000

    Untuk pendaftaran bisa langsung Klik link berikut :
    https://mbo128.com/register

    KONTAK :
    WhastApp: 0852-2255-5128

    ReplyDelete

Powered by Blogger.

Labels